Bisnis HPA sudah sesuai dengan PLBS dari DSN MUI

Logo MUI

Tahukah Antum bahwa Bisnis MLM Syariah HPA sudah sesuai dengan Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang telah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI? Walaupun secara legal masih dalam pengurusan, Insya Allah perniagaan kita di HPA ini sudah sesuai syariah Islam, sehingga Insya Allah barakah. Aamiin.

Adapun Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang ditentukan DNS MUI adalah sebagai berikut:

  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive markup), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.

Untuk info lengkapnya bisa didownload dokumen asli dari PLBS yang telah diSK-kan oleh DNS- MUI. Terima Kasih.

Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) – DNS – MUI

Share melalui:

Muhamad Syukri telah menulis 661 artikel

Muhamad Syukri adalah leader dari Grup Marketing PejuangHPA yang memperjuangkan produk-produk halal berkualitas di Indonesia.

Klik BioLink untuk info lengkapnya.